Satpol PP Pontianak Ingatkan Kafe Soal Aturan Kebisingan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan/satpolpp/Prokopim

i

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan/satpolpp/Prokopim

KLIKAMPUS – Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban pada Rabu malam kemarin. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.

Baca Juga: MAFINDO PONTIANAK MELAKSANAKAN KEGIATAN IMPLEMENTASI AI READY ASEAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya usai menyisir sejumlah kafe dan warung kopi, Kamis 2 Oktober 2025

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.

Baca Juga:  Medsos Pemkot Pontianak Raih Enam Besar se-Indonesia di AMH 2025

“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.

Baca Juga: BKHIT Kalbar Dorong Ekspor Kratom dan Arwana

Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Satpolpp/Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan
Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Peringatan Hari Guru Nasional; Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan
APBD 2026 Berfokus pada Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:01 WIB

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 02:45 WIB

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 - 02:27 WIB

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Sabtu, 29 November 2025 - 23:27 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 November 2025 - 05:17 WIB

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Berita Terbaru

Foto bersama peserta Inklusi Fest 2025.

Info Kalbar/Pontianak

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:01 WIB

MUI Kalbar laksanakan Musda tahun 2025 bertujuan mempertegas komitmen MUI di Kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:45 WIB

Momen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama ribuan ASN Pemkot Pontianak di Fun Walk HUT ke-54 KORPRI

Info Kalbar/Pontianak

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:27 WIB

Wali Kota Pontianak yang juga selaku Ketua Akuatik Indonesia Kota Pontianak memberikan arahan saat pembukaan Muscab.

Info Kalbar/Pontianak

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:27 WIB

Bunda PAUD Kota Pontianak saat menutup Pelatihan Dasar bagi Tenaga Pendidik PAUD.

Info Kalbar/Pontianak

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Sabtu, 29 Nov 2025 - 05:17 WIB