Retret ASN Kalbar Disorot, Sekda Harisson Tegaskan Tak Langgar Aturan: Ini Fakta Pergeseran Anggaran

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda provinsi Kalbar harisson

i

Sekda provinsi Kalbar harisson

Sekda provinsi Kalbar harisson

KLIKAMPUS – Pontianak, Polemik kegiatan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi ASN yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Menurutnya, kewajiban pengembangan kompetensi ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mengharuskan setiap ASN untuk terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.

“Setiap ASN wajib meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya, menanggapi isu pergeseran anggaran untuk kegiatan retret kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang memberikan hak dan kesempatan setara bagi ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi, minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Namun di sisi lain, Harisson mengakui bahwa anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih tergolong minim. Dalam APBD 2026, alokasi anggaran baru mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih jauh dari target 0,34 persen sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Secara rinci, anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi jabatan administrasi, sementara Rp1,938 miliar diperuntukkan bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, serta jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan.
Ia menjelaskan, kegiatan retret bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya telah dianggarkan oleh 25 perangkat daerah dan 11 UPT. Sementara itu, perangkat daerah yang belum mengalokasikan anggaran diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Baca Juga:  ASN Perlu Kuasai Teknik dan Etika MC

“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami meminta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Meski demikian, Harisson menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia menekankan, pergeseran hanya diperbolehkan dalam jenis belanja yang sama, seperti optimalisasi anggaran perjalanan dinas yang belum menjadi prioritas.

“Tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Kalbar juga akan melakukan penataan ulang kegiatan retret seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri 31 Maret 2026 yang mendorong efisiensi, khususnya dalam perjalanan dinas.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen serta pemangkasan kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. Dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi tersebut akan kembali diperkuat.
“Dengan adanya edaran terbaru, kegiatan retret tentu akan disesuaikan, termasuk lokasi pelaksanaannya,” pungkas Harisson.

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi
Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal
Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI
Hari Pertama Sekolah, Para Ayah di Pontianak Hadir Dampingi Anak Mereka
Bayar PBB-P2 di CFD Makin Mudah, Bapenda Gandeng SIKAP
Pemusatan Latihan Kafilah MTQ Dikelola Serius dan Terukur
Zulfan dan Nurhaliza Terpilih sebagai Duta Lanceng dan Praben Kota Pontianak 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:53 WIB

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:55 WIB

Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:50 WIB

Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46 WIB

Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI

Senin, 13 Juli 2026 - 03:15 WIB

Hari Pertama Sekolah, Para Ayah di Pontianak Hadir Dampingi Anak Mereka

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang larangan pengunaan LPG Tabung 3kg Bersubsidi.

Info Kalbar/Pontianak

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi

Kamis, 16 Jul 2026 - 11:53 WIB

foto bersama kepala bank kalbar bersama dengan gubernur kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:55 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mencicipi durian di Pameran Flora dan Fauna.

Info Kalbar/Pontianak

Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN.

Info Kalbar/Pontianak

Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:46 WIB