Pemkot Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah hingga 30 November 2025

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

i

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

KLIAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.

Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.

Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto Ajak Mahasiswa UPB Pontianak Jadi Penggerak HAM Digital

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

Baca Juga:  Bayar PBB-P2 di CFD Makin Mudah, Bapenda Gandeng SIKAP

“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Minggu 16 November 2025.

Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Medsos Pemkot Pontianak Raih Enam Besar se-Indonesia di AMH 2025

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut.***

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi
Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal
Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI
Hari Pertama Sekolah, Para Ayah di Pontianak Hadir Dampingi Anak Mereka
Bayar PBB-P2 di CFD Makin Mudah, Bapenda Gandeng SIKAP
Pemusatan Latihan Kafilah MTQ Dikelola Serius dan Terukur
Zulfan dan Nurhaliza Terpilih sebagai Duta Lanceng dan Praben Kota Pontianak 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:53 WIB

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:55 WIB

Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:50 WIB

Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46 WIB

Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI

Senin, 13 Juli 2026 - 03:15 WIB

Hari Pertama Sekolah, Para Ayah di Pontianak Hadir Dampingi Anak Mereka

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang larangan pengunaan LPG Tabung 3kg Bersubsidi.

Info Kalbar/Pontianak

Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3kg Bersubsidi

Kamis, 16 Jul 2026 - 11:53 WIB

foto bersama kepala bank kalbar bersama dengan gubernur kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Kolaborasi Akbar Bank Kalbar Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:55 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mencicipi durian di Pameran Flora dan Fauna.

Info Kalbar/Pontianak

Pameran Flora Fauna Gerakkan Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN.

Info Kalbar/Pontianak

Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:46 WIB