Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

i

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

KLIKAMPUS – Pontianak, Wakil Walikota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja. Hal itu diungkapkannya usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 15 September 2025.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya.

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menuturkan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Yudha Raih Penghargaan UNESCO manfaatkan Ai

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, mengatakan, pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan
Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Pentingnya Bela Negara di Era Digital
Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak
Pontianak Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI se-Kalimantan 22 – 24 Mei 2026
Inspektur Tina Ingatkan OPD Tingkatkan Ketelitian dan Akuntabilitas Kinerja
Harian Berkat Peringati HUT ke-27 dengan Aksi Donor Darah
Pemkot Siapkan Lahan Pemakaman
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:14 WIB

Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:52 WIB

Pentingnya Bela Negara di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:35 WIB

Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak

Senin, 11 Mei 2026 - 03:01 WIB

Inspektur Tina Ingatkan OPD Tingkatkan Ketelitian dan Akuntabilitas Kinerja

Berita Terbaru

Ketua Kelompok Tani Flora Sumber Lestari, Abdul Hamid menunjukkan hasil panen jagungnya

Info Kalbar/Pontianak

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Info Kalbar/Pontianak

Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:14 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berjabat tangan dengan peserta Sosialisasi Bela Negara.

Info Kalbar/Pontianak

Pentingnya Bela Negara di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:52 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis paket sembako pada Operasi Pasar Murah di Pontianak Utara

Info Kalbar/Pontianak

Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:35 WIB