Pemkot Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah hingga 30 November 2025

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

i

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

KLIAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.

Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.

Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto Ajak Mahasiswa UPB Pontianak Jadi Penggerak HAM Digital

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

Baca Juga:  Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan, Sembilan Sekolah Diganjar Adiwiyata

“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Minggu 16 November 2025.

Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Medsos Pemkot Pontianak Raih Enam Besar se-Indonesia di AMH 2025

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut.***

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital
PKK Pontianak Bagikan Takjil di RSUD SSMA
Mudik Gratis, 33 Bus Siap Layani 12 Rute dari Pontianak
Eksibisi ORADO, Edi Nilai Domino Asah Strategi dan Sportivitas
Daya Saing Pontianak Unggul di Kalbar
Pontianak Utara Fokus Pembangunan Infrastruktur
Usulkan Rusun Baru di Nipah Kuning Dalam dan Gang Semut Pemkot Dukung Program 3 Juta Rumah
Safari Ramadan, Wali Kota Soroti Tantangan Digitalisasi bagi Generasi Muda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 00:59 WIB

Wako Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Senin, 2 Maret 2026 - 00:55 WIB

PKK Pontianak Bagikan Takjil di RSUD SSMA

Senin, 2 Maret 2026 - 00:52 WIB

Mudik Gratis, 33 Bus Siap Layani 12 Rute dari Pontianak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:48 WIB

Eksibisi ORADO, Edi Nilai Domino Asah Strategi dan Sportivitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:19 WIB

Daya Saing Pontianak Unggul di Kalbar

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Anak Muda dan Pengusaha Kota Pontianak

Info Kalbar/Pontianak

Wako Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Senin, 2 Mar 2026 - 00:59 WIB

Ketua TP-PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie membagikan takjil kepada keluarga pasien di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Info Kalbar/Pontianak

PKK Pontianak Bagikan Takjil di RSUD SSMA

Senin, 2 Mar 2026 - 00:55 WIB

Sebanyak 12 rute dari Pontianak siap melayani warga yang mendaftar Mudik Gratis 2026 yang disediakan Pemprov Kalbar.

Info Kalbar/Pontianak

Mudik Gratis, 33 Bus Siap Layani 12 Rute dari Pontianak

Senin, 2 Mar 2026 - 00:52 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyaksikan para peserta tengah berlaga di Eksibisi ORADO.

Info Kalbar/Pontianak

Eksibisi ORADO, Edi Nilai Domino Asah Strategi dan Sportivitas

Senin, 2 Mar 2026 - 00:48 WIB