Pemkot Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah hingga 30 November 2025

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

i

Flyer penghapusan denda/sanksi administratif PBB-P2, Pajak Reklame dan PBJT

KLIAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.

Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.

Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto Ajak Mahasiswa UPB Pontianak Jadi Penggerak HAM Digital

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

Baca Juga:  PMI Bekali Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Menengah bagi KSR

“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Minggu 16 November 2025.

Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Medsos Pemkot Pontianak Raih Enam Besar se-Indonesia di AMH 2025

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.

Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.

Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut.***

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat
Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat
Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026
Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat ke-7 Kota se-Indonesia
Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak
Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”
Wako Tinjau RSUD SSMA, Pastikan Rehab Berat dan Peningkatan Layanan
Dipercaya Gelar Laga Pembuka Proliga 2026, Wako: Dukungan Pontianak Sport City
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:37 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:34 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 01:40 WIB

Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:46 WIB

Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”

Berita Terbaru

Suasana ruang baca Gedung Perpustakaan Kota Pontianak

Info Kalbar/Pontianak

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Rabu, 14 Jan 2026 - 05:10 WIB

Serah terima cenderamata oleh Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono.

Info Kalbar/Pontianak

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:37 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai media.

Info Kalbar/Pontianak

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:34 WIB