Mutasi Ilegal Atlet Pencak Silat Kalbar Tuai Protes

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Technical Meeting Olahraga Pencak Silat

i

Pelaksanaan Technical Meeting Olahraga Pencak Silat

KLIKAMPUS – Pontianak, Pelaksanaan Technical Meeting (TM) Seleksi Provinsi (Selekprov) PON Beladiri Cabor Pencak Silat Kalimantan Barat (Kalbar) 2025 sempat memanas usai munculnya protes dari kontingen Kota Pontianak terhadap keikutsertaan beberapa atlet mereka yang didaftarkan oleh kabupaten lain tanpa proses mutasi resmi.
TM yang digelar di Aula KONI Provinsi Kalbar pada Sabtu, 13 September 2025, membahas tentang jadwal kejuaraan dan hal-hal teknis terkaitnya.
Namun, masalah kemudian muncul saat adanya verifikasi keabsahan peserta, di mana ada persoalan mutasi ilegal mencuat dan menjadi sorotan utama, karena atlet dimaksud belum pernah mengajukan proses perpindahan sebagaimana diatur dalam regulasi mutasi atlet nasional.

BACA JUGA: Bank Indonesia menggelar Capacity Building Untuk Jurnalis Kalbar

Ketua Pengkot IPSI Kota Pontianak, Dedet Gunawan, S.E., dengan tegas menyampaikan bahwa atlet tersebut masih terdaftar secara sah sebagai atlet binaan Kota Pontianak dan tidak pernah dimutasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada proses mutasi, tidak ada surat keterangan, dan tidak ada persetujuan dari pihak kami. Maka, atlet ini tidak berhak tampil membela daerah lain dalam ajang resmi seperti Selekprov,” ujarnya.

Aturan tersebut tercantum dalam Technical Handbook (THB) PON Beladiri 2025, pada persyaratan peserta huruf e, yang menyebutkan: “Bagi atlet yang menjalani proses mutasi harus menyertakan Surat Keterangan sesuai dengan peraturan mutasi atlet yang berlaku dari KONI Pusat.”
“Sehingga, aturan ini lah yang harus dipegang teguh oleh seluruh Pengkot/Pengcab peserta. Jangan sampai hendak berprestasi dilakukan secara instan, yaitu mencomot atlet dari daerah lain, tanpa prosedur yang benar,” kata Dedet.

“Tentu ini melanggar sportfifitas olahraga itu sendiri. Kalau memang hendak menggunakan atlet dari daerah lain, ada prosedur yang harus ditempuh, sehingga keabsahan atlet tersebut sesuai aturan, jangan sampai ini dilanggar dan seolah menjadi hal yang biasa saja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Rencana Penataan Pontianak Utara

Tokoh Olahraga Kalbar, Ir. Mei Purwowidodo, turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menilai bahwa kasus mutasi ilegal seperti ini bukan hal baru, dan sering berulang karena ketidaktahuan atau kelalaian pengurus daerah.

“Sering kali Pengcab atau Pengkot tidak paham, atau bahkan sengaja melanggar aturan dengan ‘mencomot’ atlet dari daerah lain tanpa izin. Mutasi memang hak atlet, tapi harus melalui prosedur yang sah dan etis,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Kabid Organisasi KONI Kalbar, Rusdi Mahmud, S.H., menegaskan bahwa semua proses mutasi atlet pada event resmi harus mengacu pada aturan dari KONI Pusat, yang kemudian dijabarkan dalam kebijakan turunan oleh KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota.

“Dalam event resmi, acuan utama tetap pada aturan dari KONI Pusat. Biasanya, dalam setiap kegiatan seleksi atau kejuaraan, ada Technical Handbook (THB) yang secara umum mengatur hal ini, termasuk tentang mutasi atlet. Maka, pelaksanaan di lapangan harus patuh terhadap THB dan regulasi turunan yang ada,” jelas Rusdi Mahmud.

Seharusnya, atlet yang mengikuti event resmi KONI, sudah memiliki validasi keikutsertaan atlet yang bersangkutan hingga seluruh dokumen administratif diverifikasi. Jika terbukti tidak sah, maka atlet tersebut seharusnya tidak dapat mengikuti Selekprov mewakili kabupaten manapun selain daerah asalnya.
Panitia Selekprov dan Pengprov IPSI Kalbar diminta bisa bersikap tegas, menjunjung asas keadilan dan sportivitas dalam proses seleksi atlet menuju PON Beladiri Tahun 2025. Seluruh kontingen untuk mematuhi aturan agar tidak mencederai integritas kompetisi. ***

Editor : Ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan
Wako Edi Jenguk 56 Warga Diduga Alami Gejala Keracunan Makanan
SOP Pelindung Aparatur dari Jeratan Hukum
Pemkot Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi
Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan
Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Pentingnya Bela Negara di Era Digital
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:06 WIB

Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:13 WIB

Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09 WIB

Wako Edi Jenguk 56 Warga Diduga Alami Gejala Keracunan Makanan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:14 WIB

SOP Pelindung Aparatur dari Jeratan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan cenderamata kepada Tara Singh Bam, Director of Tobacco Control Program dari Vital Strategies Asia-Pacific Office in Singapore

Info Kalbar/Pontianak

Vital Strategies Dukung Pontianak Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:06 WIB

Tim gabungan tengah menertibkan lapak-lapak PKL di Jalan Asahan.

Info Kalbar/Pontianak

Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaraan

Kamis, 11 Jun 2026 - 03:13 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membesuk warga diduga mengalami keracunan makanan yang dirawat di RSUD Pontianak Utara

Info Kalbar/Pontianak

Wako Edi Jenguk 56 Warga Diduga Alami Gejala Keracunan Makanan

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:09 WIB

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Bimtek Penyusunan SOP melalui Aplikasi

Info Kalbar/Pontianak

SOP Pelindung Aparatur dari Jeratan Hukum

Senin, 8 Jun 2026 - 05:14 WIB