Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

i

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

KLIKAMPUS – Pontianak, Wakil Walikota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja. Hal itu diungkapkannya usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 15 September 2025.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya.

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menuturkan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Tingkat Penyelesaian LAPOR Pontianak Capai 99,5 Persen

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, mengatakan, pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat
Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat
Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026
Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat ke-7 Kota se-Indonesia
Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak
Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”
Wako Tinjau RSUD SSMA, Pastikan Rehab Berat dan Peningkatan Layanan
Dipercaya Gelar Laga Pembuka Proliga 2026, Wako: Dukungan Pontianak Sport City
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:37 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:34 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 01:40 WIB

Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:46 WIB

Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”

Berita Terbaru

Suasana ruang baca Gedung Perpustakaan Kota Pontianak

Info Kalbar/Pontianak

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Rabu, 14 Jan 2026 - 05:10 WIB

Serah terima cenderamata oleh Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono.

Info Kalbar/Pontianak

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:37 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai media.

Info Kalbar/Pontianak

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:34 WIB