Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

i

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.

KLIKAMPUS – Pontianak, Wakil Walikota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja. Hal itu diungkapkannya usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 15 September 2025.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya.

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menuturkan, pemerintah kota akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Bayar PBB Bisa dengan QRIS, Upaya Pemkot Dorong Digitalisasi Daerah

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, mengatakan, pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan
Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Peringatan Hari Guru Nasional; Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan
APBD 2026 Berfokus pada Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:01 WIB

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 02:45 WIB

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 - 02:27 WIB

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Sabtu, 29 November 2025 - 23:27 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 November 2025 - 05:17 WIB

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Berita Terbaru

Foto bersama peserta Inklusi Fest 2025.

Info Kalbar/Pontianak

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:01 WIB

MUI Kalbar laksanakan Musda tahun 2025 bertujuan mempertegas komitmen MUI di Kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:45 WIB

Momen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama ribuan ASN Pemkot Pontianak di Fun Walk HUT ke-54 KORPRI

Info Kalbar/Pontianak

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:27 WIB

Wali Kota Pontianak yang juga selaku Ketua Akuatik Indonesia Kota Pontianak memberikan arahan saat pembukaan Muscab.

Info Kalbar/Pontianak

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:27 WIB

Bunda PAUD Kota Pontianak saat menutup Pelatihan Dasar bagi Tenaga Pendidik PAUD.

Info Kalbar/Pontianak

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Sabtu, 29 Nov 2025 - 05:17 WIB