Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar demi keselamatan pengguna jalan.

i

Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar demi keselamatan pengguna jalan.

 

KLIKAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Menurut Trisna, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Mahasiswa UNTAN Raih Juara Kedua Umum dan Koreografer Terbaik di Festival Tari Borneo IX 2025 di Sarawak

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025.

Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Baca Juga:  PKK Kalbar Monev ke PKK Pontianak, Percepat Sinkronisasi Program Kerja

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.

Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Bekali Relawan Damkar lewat Pelatihan

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.

Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.***

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat
Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat
Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026
Indeks Pelayanan Publik Pontianak Melesat, Peringkat ke-7 Kota se-Indonesia
Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak
Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”
Wako Tinjau RSUD SSMA, Pastikan Rehab Berat dan Peningkatan Layanan
Dipercaya Gelar Laga Pembuka Proliga 2026, Wako: Dukungan Pontianak Sport City
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:37 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:34 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 01:40 WIB

Pemkot Balikpapan Studi Tiru Pengelolaan MPP dan RSUD Pontianak

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:46 WIB

Mafindo Pontianak laksanakan Workshop “AI Bukan Musuh Guru: Cara Cerdas Mengajar Lebih Efektif di Semua Jenjang”

Berita Terbaru

Suasana ruang baca Gedung Perpustakaan Kota Pontianak

Info Kalbar/Pontianak

Kunjungan Perpustakaan Kota Pontianak Naik Hampir Dua Kali Lipat

Rabu, 14 Jan 2026 - 05:10 WIB

Serah terima cenderamata oleh Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono.

Info Kalbar/Pontianak

Pisah Sambut Kapolresta Pontianak, Wali Kota Harap Sinergi Terus Menguat

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:37 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai media.

Info Kalbar/Pontianak

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026

Selasa, 13 Jan 2026 - 05:34 WIB