Pemkot Akan Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai usai memimpin Rapat Koordinasi soal jam operasional kendaraan angkutan berat/Prokopim

i

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai usai memimpin Rapat Koordinasi soal jam operasional kendaraan angkutan berat/Prokopim

KLIKAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa 7 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: TK Primanda Untan jadi TK Pilihan Orang Tua

Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan.

Dari hasil pembahasan, Pemkot meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armadanya layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu kendaraan, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.

Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan.

Baca Juga: Yudha Raih Penghargaan UNESCO manfaatkan Ai

Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.

“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelas Edi.

Baca Juga:  Percantik Rumah Budaya Kampung Caping

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa faktor keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.

“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, melainkan akibat kelalaian pengemudi.

“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.

Baca Juga: Aksi Demo HMI Kalbar Sampaikan 12 Tuntutan di Mapolda Kalbar

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak dilakukan. Pasalnya, aturan tersebut sudah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian terhadap dinamika transportasi kota yang terus berkembang.

“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan. “Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.

Menurut Trisna,kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan
Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Peringatan Hari Guru Nasional; Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan
APBD 2026 Berfokus pada Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:01 WIB

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 02:45 WIB

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 - 02:27 WIB

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Sabtu, 29 November 2025 - 23:27 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 November 2025 - 05:17 WIB

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Berita Terbaru

Foto bersama peserta Inklusi Fest 2025.

Info Kalbar/Pontianak

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:01 WIB

MUI Kalbar laksanakan Musda tahun 2025 bertujuan mempertegas komitmen MUI di Kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:45 WIB

Momen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama ribuan ASN Pemkot Pontianak di Fun Walk HUT ke-54 KORPRI

Info Kalbar/Pontianak

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:27 WIB

Wali Kota Pontianak yang juga selaku Ketua Akuatik Indonesia Kota Pontianak memberikan arahan saat pembukaan Muscab.

Info Kalbar/Pontianak

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:27 WIB

Bunda PAUD Kota Pontianak saat menutup Pelatihan Dasar bagi Tenaga Pendidik PAUD.

Info Kalbar/Pontianak

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Sabtu, 29 Nov 2025 - 05:17 WIB