Disdukcapil Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu.

i

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu.

KLIKAMPUS – Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Kali ini, Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Minggu 5 Oktober 2025.

Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara kolektif. Salah satunya adalah Fui Thiam Tjhoi (66). Warga Kota Pontianak ini mengaku bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pencatatan perkawinan kolektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyebut, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin masa depan anak, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Baca Juga:  Bangunan Ruko Jalan Indragiri Barat Ambruk

“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujarnya.

Baca Juga: Yudha Raih Penghargaan UNESCO manfaatkan Ai

Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah proses verifikasi, pasangan dapat melakukan pencatatan dan memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.

“Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma.

Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 mencatat jumlah penduduk sebanyak 690.277 jiwa. Dari jumlah tersebut, 72,98 persen pasangan perkawinan telah tercatat atau memiliki akta perkawinan/buku nikah. Namun, masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat.

Melalui kegiatan kolektif ini, Disdukcapil berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya.***

Editor : Ian

Sumber Berita: Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan
Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar
Lantik Pokja Bunda PAUD, Wako: Pastikan Anak Masuk PAUD
Peringatan Hari Guru Nasional; Guru Harus Jaga Citra Positif dan Jadi Tauladan
APBD 2026 Berfokus pada Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:01 WIB

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 02:45 WIB

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 November 2025 - 02:27 WIB

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Sabtu, 29 November 2025 - 23:27 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 November 2025 - 05:17 WIB

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Berita Terbaru

Foto bersama peserta Inklusi Fest 2025.

Info Kalbar/Pontianak

Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:01 WIB

MUI Kalbar laksanakan Musda tahun 2025 bertujuan mempertegas komitmen MUI di Kalbar

Info Kalbar/Pontianak

Mukerda MUI Kalbar Teguhkan Peran Ulama Jaga Keharmonisan dan Lingkungan

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:45 WIB

Momen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama ribuan ASN Pemkot Pontianak di Fun Walk HUT ke-54 KORPRI

Info Kalbar/Pontianak

Jalan Sehat HUT KORPRI Momentum Pererat Soliditas ASN

Minggu, 30 Nov 2025 - 02:27 WIB

Wali Kota Pontianak yang juga selaku Ketua Akuatik Indonesia Kota Pontianak memberikan arahan saat pembukaan Muscab.

Info Kalbar/Pontianak

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 23:27 WIB

Bunda PAUD Kota Pontianak saat menutup Pelatihan Dasar bagi Tenaga Pendidik PAUD.

Info Kalbar/Pontianak

Bunda PAUD Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Sabtu, 29 Nov 2025 - 05:17 WIB