Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu di wilayah Kota Pontianak jelang Idulfitri

i

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu di wilayah Kota Pontianak jelang Idulfitri

KLIKAMPUS – Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.

“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer atau mobil molen), tronton serta kendaraan trailer.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan. Para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.

Baca Juga:  Pemkot Pontianak Gelar Open House Lebaran Dua Hari

“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.

Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan, guna menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.

Trisna menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 dan ditujukan kepada para pemilik usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

Editor : ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel klikampus.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan
Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Pentingnya Bela Negara di Era Digital
Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak
Pontianak Tuan Rumah Raker Komwil V APEKSI se-Kalimantan 22 – 24 Mei 2026
Inspektur Tina Ingatkan OPD Tingkatkan Ketelitian dan Akuntabilitas Kinerja
Harian Berkat Peringati HUT ke-27 dengan Aksi Donor Darah
Pemkot Siapkan Lahan Pemakaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:14 WIB

Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:52 WIB

Pentingnya Bela Negara di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:35 WIB

Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak

Senin, 11 Mei 2026 - 03:01 WIB

Inspektur Tina Ingatkan OPD Tingkatkan Ketelitian dan Akuntabilitas Kinerja

Berita Terbaru

Ketua Kelompok Tani Flora Sumber Lestari, Abdul Hamid menunjukkan hasil panen jagungnya

Info Kalbar/Pontianak

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Info Kalbar/Pontianak

Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:14 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berjabat tangan dengan peserta Sosialisasi Bela Negara.

Info Kalbar/Pontianak

Pentingnya Bela Negara di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:52 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis paket sembako pada Operasi Pasar Murah di Pontianak Utara

Info Kalbar/Pontianak

Warga Terbantu Pasar Murah Pontianak

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:35 WIB